Beras Premium Bermasalah Rugikan Konsumen Rp99 Triliun

relasinasional
27 Juni 2025 | 13:26 WIB Last Updated 2025-06-27T06:28:07Z

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan temuan pelanggaran standar mutu dan harga beras dalam konferensi pers.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil investigasi nasional terhadap mutu, harga, dan berat beras dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

 Jakarta – Temuan terbaru Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap skandal besar dalam industri pangan nasional. Sebagian besar beras premium dan medium yang beredar di pasaran ternyata tak memenuhi standar mutu, melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan menyimpang dalam berat kemasan. Investigasi ini memperlihatkan potensi kerugian konsumen yang mencapai Rp99,35 triliun per tahun, memicu respons cepat dari Satgas Pangan dan aparat hukum.


Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, investigasi berlangsung selama 18 hari, dari 6 hingga 23 Juni 2025, mencakup 10 provinsi dengan melibatkan 13 laboratorium terakreditasi. Total 268 sampel dari 212 merek beras diuji, mengacu pada parameter kadar air, derajat sosoh, butir patah, dan beras kepala berdasarkan Permentan No. 31 Tahun 2017. Hasilnya, 85,56 persen beras premium dan 88,24 persen beras medium gagal memenuhi kriteria mutu.


“Ini sangat merugikan konsumen. Mutu tidak sesuai, harga melambung, bahkan beratnya dikurangi,” kata Amran, dikutip dari infopublik.id, Jumat (27/6/2025).


Pada beras premium, 59,78 persen dijual melebihi HET dan 21,66 persen menyimpang dari berat kemasan. Kondisi lebih buruk ditemukan pada beras medium: 95,12 persen melanggar HET dan 9,38 persen mengalami penyusutan berat. Kementan menghitung, kerugian konsumen beras premium mencapai Rp34,21 triliun per tahun, sementara kerugian beras medium mencapai Rp65,14 triliun.


Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan ultimatum kepada para pelaku usaha. “Kami beri waktu 14 hari untuk menyesuaikan mutu, HET, dan berat kemasan. Jika tidak, akan kami tindak tegas dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan,” ujarnya, dikutip dari infopublik.id. Ia menambahkan bahwa pengawasan distribusi beras saat ini dinilai masih longgar.


Badan Pangan Nasional turut mengingatkan pentingnya kejujuran produsen dalam mencantumkan informasi kemasan. Kementan mendorong kolaborasi lintas instansi, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, guna memperketat pengawasan. “Kami tak ingin masyarakat terus dirugikan. Pasar beras harus transparan dan adil,” tegas Mentan Amran.


Masyarakat pun diimbau lebih cermat memeriksa label produk dan segera melapor jika ditemukan ketidaksesuaian. Investigasi ini menjadi peringatan keras bagi industri pangan, sekaligus penanda pentingnya reformasi sistem pengawasan pangan nasional. Dengan potensi kerugian Rp99 triliun, pemerintah berkomitmen menegakkan hukum tanpa kompromi untuk melindungi hak konsumen dan memulihkan kepercayaan publik. (mis)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beras Premium Bermasalah Rugikan Konsumen Rp99 Triliun

Trending Now