BREAKING NEWS

Hukum Menganiaya Orang di Indonesia Ancamannya Tak Main-main

Hukum Menganiaya Orang di Indonesia Ancamannya Tak Main-main
Ilustrasi

 Jakarta, relasinasional.com — Tindak penganiayaan masih jadi kasus pidana yang paling sering terjadi di Indonesia. Banyak yang mengira perkelahian ringan atau aksi “emosi sesaat” tak akan berujung serius. Padahal, hukum pidana punya ancaman tegas, mulai dari hukuman penjara hingga denda jutaan rupiah.


Penganiayaan bukan sekadar soal luka fisik. Ia menyangkut pelanggaran hak asasi dan bisa membawa konsekuensi hukum panjang bagi pelakunya.


Lalu, bagaimana sebenarnya aturan hukum mengatur penganiayaan di Indonesia?


Apa Itu Penganiayaan Menurut Hukum?


Dalam hukum pidana, penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, luka, atau kerusakan pada tubuh orang lain.


Tidak harus menyebabkan luka parah.


Memukul, menendang, menampar, bahkan mendorong hingga korban terjatuh bisa dikategorikan sebagai penganiayaan, tergantung akibat yang ditimbulkan.


Inilah yang sering luput dipahami masyarakat.


Pasal 351 KUHP Masih Jadi Andalan Penjerat Pelaku


Aturan utama penganiayaan tercantum dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Untuk penganiayaan biasa, ancaman hukumannya adalah:


  • Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau

  • Denda maksimal Rp4,5 juta


Ketentuan ini juga diadopsi dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), tepatnya Pasal 466, dengan substansi ancaman pidana yang serupa.


Artinya, meski KUHP berganti, negara tetap memandang penganiayaan sebagai kejahatan serius terhadap tubuh manusia.


Jenis Penganiayaan dan Ancaman Hukuman


Hukum pidana membedakan penganiayaan berdasarkan dampaknya. Ini yang menentukan berat-ringannya hukuman.


1. Penganiayaan Ringan


Biasanya tidak menimbulkan luka berarti.


Ancaman:


  • Penjara maksimal 3 bulan atau denda


2. Penganiayaan Biasa


Menimbulkan rasa sakit atau luka, tapi tidak berat.


Ancaman:


  • Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan


3. Penganiayaan Berat


Mengakibatkan luka berat, cacat, atau kerusakan serius pada tubuh korban.


Ancaman:


  • Penjara hingga 8 tahun


4. Penganiayaan Berencana


Dilakukan dengan niat dan persiapan sebelumnya.


Ancaman:


  • Hukuman pokok ditambah sepertiga


5. Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian


Kategori paling berat.


Ancaman:


  • Penjara maksimal 12 tahun


Satu tindakan, beda akibat, bisa berarti beda nasib hukum.


Penganiayaan Delik Aduan atau Langsung Diproses?


Ini pertanyaan yang sering muncul.


Jawabannya: tergantung tingkat keparahan.


Penganiayaan biasa umumnya termasuk delik aduan. Artinya, proses hukum baru berjalan jika korban melapor.


Namun untuk penganiayaan berat atau yang menyebabkan kematian, aparat penegak hukum bisa langsung bertindak tanpa menunggu laporan korban.


Negara hadir langsung.


Fakta Mengejutkan: Lebih dari 100 Korban Setiap Hari


Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri menunjukkan realita yang mengkhawatirkan.


Pada April 2024 saja, tercatat 4.179 kasus penganiayaan ditangani kepolisian.


Rata-rata, lebih dari 100 orang menjadi korban setiap hari.


Kelompok perempuan dan anak juga paling rentan. Data Simfoni PPA KemenPPPA mencatat puluhan ribu kasus kekerasan setiap tahunnya, dengan penganiayaan fisik sebagai salah satu bentuk paling dominan.


Kasus Nyata: Pasal Berlapis Bisa Diterapkan


Dalam praktiknya, satu kasus bisa dijerat lebih dari satu pasal.


Contohnya kasus penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith di Tangerang. Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


Langkah ini menunjukkan bahwa hukum melihat konteks perbuatan secara utuh, bukan hanya satu tindakan terpisah.


Mengapa Ini Penting Dipahami Sekarang?


Di era media sosial, konflik kecil bisa dengan cepat berubah jadi kekerasan fisik.


Sekali emosi lepas kendali, konsekuensinya bisa seumur hidup.


Memahami hukum penganiayaan bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menyadarkan bahwa kekerasan bukan solusi.


Penutup


Hukum Indonesia telah mengatur penganiayaan secara rinci, lengkap dengan gradasi hukuman yang jelas.


Masalahnya bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada kesadaran dan pengendalian diri.


Menahan emosi beberapa detik bisa menyelamatkan masa depan bertahun-tahun. (mis/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image