BREAKING NEWS

Bayar Gaji di Bawah UMP, RS Swasta Terancam Penjara

Ketua LBH Suara Rakyat Aceh Teuku Rasyidin menyoroti pelanggaran UMP rumah sakit swasta di Lhokseumawe
Ketua LBH Suara Rakyat Aceh, Dr. Teuku Rasyidin, MH. [Foto: Ist]

 Lhokseumawe, relasinasional.com — Praktik pembayaran gaji karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) di sejumlah rumah sakit swasta di Kota Lhokseumawe kembali menuai sorotan. Ketua LBH Suara Rakyat Aceh menegaskan, pelanggaran tersebut bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berpotensi berujung pidana penjara.


Ketua LBH Suara Rakyat Aceh, Dr. Teuku Rasyidin, MH, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Pemerintah Kota Lhokseumawe yang mewajibkan seluruh perusahaan, termasuk rumah sakit swasta, mematuhi ketentuan UMP.


Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah hukum dan moral untuk melindungi hak dasar tenaga kerja, khususnya di sektor kesehatan yang dituntut menjunjung nilai kemanusiaan.


“Pemkot Lhokseumawe harus didukung penuh. Rumah sakit swasta tidak boleh menjadikan pekerja sebagai korban upah murah. UMP adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar,” kata Dr. Teuku Rasyidin, Kamis (5/2/2026).


Ia menjelaskan, upah minimum adalah bentuk perlindungan negara agar pekerja memperoleh penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, membayar upah di bawah UMP dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap keadilan sosial.


“Kalau perusahaan, apalagi rumah sakit, membayar di bawah UMP, yang dirampas bukan hanya gaji, tetapi hak hidup layak pekerja,” ujarnya.


Teuku menilai praktik tersebut sebagai ironi di sektor kesehatan. Rumah sakit berdiri atas dasar pelayanan kemanusiaan, namun tidak seharusnya mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja yang menjadi tulang punggung operasional.


“Rumah sakit bicara soal menyelamatkan nyawa dan pelayanan publik. Tapi kalau karyawannya digaji di bawah standar, itu mencederai nilai kemanusiaan dan bisa dikategorikan eksploitasi,” katanya.


Ia menegaskan, larangan membayar upah di bawah upah minimum telah diatur secara jelas dalam Pasal 88E ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan tersebut menyebutkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.


“Tidak ada ruang tafsir. Membayar di bawah UMP adalah pelanggaran langsung terhadap undang-undang,” tegasnya.


Lebih lanjut, Teuku mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut dapat berujung sanksi pidana. Ancaman hukuman diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.


“Sanksinya pidana penjara satu sampai empat tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp400 juta. Direktur atau pengelola rumah sakit swasta tidak kebal hukum,” ujarnya.


LBH Suara Rakyat Aceh juga mendesak agar kebijakan Pemkot Lhokseumawe dibarengi pengawasan ketat. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja turun langsung melakukan pemeriksaan ke rumah sakit swasta.


“Kalau setelah diperiksa masih membandel, jalur pidana harus ditempuh. Negara tidak boleh kompromi soal hak normatif pekerja,” katanya.


Selain itu, para pekerja rumah sakit diminta berani melapor jika menerima upah di bawah UMP. Negara, kata dia, telah menyediakan mekanisme pengaduan melalui pengawas ketenagakerjaan.


“Jangan diam jika hak dilanggar. Gunakan jalur hukum yang ada,” ujarnya.


Menutup pernyataannya, Teuku memberikan peringatan terbuka kepada seluruh rumah sakit swasta di Lhokseumawe agar segera menyesuaikan sistem pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Patuh pada UMP atau siap menanggung konsekuensi hukum pidana,” pungkasnya. (mis/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image