Syarat dan Cara Cetak Ulang KTP Hilang atau Rusak 2026
![]() |
| Kartu Tanda Penduduk |
Jakarta, relasinasional.com — KTP hilang atau rusak sering kali bikin urusan administrasi tersendat. Mulai dari urusan bank, BPJS, melamar kerja, hingga daftar sekolah, semuanya butuh kartu identitas yang valid.
Kabar baiknya, cetak ulang KTP pada 2026 masih gratis dan prosesnya relatif cepat. Warga hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dan datang ke layanan Dukcapil terdekat atau memanfaatkan layanan online di daerah tertentu.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara mengurusnya?
Syarat Cetak Ulang KTP Rusak 2026
KTP dianggap rusak jika fisiknya tidak lagi layak digunakan.
Misalnya tulisan memudar, foto tidak jelas, chip bermasalah, atau kartu retak.
Untuk mengganti KTP rusak, warga hanya perlu menyiapkan:
- KTP lama yang rusak
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
Tidak diperlukan surat keterangan apa pun selama KTP lama masih bisa ditunjukkan ke petugas.
Syarat Cetak Ulang KTP Hilang
Berbeda dengan KTP rusak, kasus kehilangan memerlukan dokumen tambahan.
Syarat yang harus disiapkan antara lain:
- Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
Surat kehilangan ini menjadi bukti resmi bahwa KTP benar-benar hilang dan tidak disalahgunakan.
Jika masih memiliki fotokopi KTP lama, sebaiknya dibawa sebagai data pendukung, meski tidak wajib.
Apakah Cetak Ulang KTP Dikenakan Biaya?
Tidak.
Penggantian KTP hilang atau rusak gratis sepenuhnya.
Pemerintah tidak memungut biaya apa pun. Pengeluaran warga biasanya hanya untuk fotokopi dokumen persyaratan.
Jika ada pihak yang meminta bayaran, sebaiknya ditolak dan dilaporkan.
Cara Cetak Ulang KTP di Dukcapil
Proses penggantian KTP dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Layanan ini bisa diakses di kantor Dukcapil kabupaten/kota, kantor kecamatan, atau Mall Pelayanan Publik (MPP).
Berikut alurnya:
1. Datang ke kantor Dukcapil, kecamatan, atau MPP sesuai domisili
2. Ambil nomor antrean layanan KTP
3. Sampaikan ke petugas bahwa ingin cetak ulang KTP
4. Isi formulir permohonan (umumnya Formulir F-1.02)
5. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan
6. Petugas memverifikasi data di sistem
7. KTP dicetak dan KTP lama (jika rusak) ditarik petugas
Tidak perlu perekaman ulang biometrik selama tidak ada perubahan data.
Apakah Bisa Cetak Ulang KTP di Luar Domisili?
Bisa.
Berkat sistem kependudukan nasional yang terintegrasi, warga tidak harus mengurus KTP di daerah asal.
Penggantian bisa dilakukan di mana saja selama masih di wilayah Indonesia, tergantung kebijakan daerah setempat.
Cara Cetak Ulang KTP Online
Meski belum berlaku nasional, beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengajuan KTP secara online.
Tujuannya untuk mengurangi antrean dan mempersingkat proses.
Layanan Online di Yogyakarta
Warga Kota Yogyakarta bisa menggunakan aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Langkahnya:
- Akses situs jss.jogjakota.go.id
- Pilih menu “Kependudukan & Pencatatan Sipil”
- Pilih layanan KTP penggantian
- Isi formulir dan unggah dokumen
- Kirim permohonan dan tunggu notifikasi
Jika disetujui, pemohon akan mendapat jadwal pengambilan KTP.
Layanan Online di Surabaya
Pemkot Surabaya menyediakan layanan melalui aplikasi KLAMPID.
Prosedurnya:
- Unduh aplikasi KLAMPID
- Buat akun dan login
- Unggah dokumen persyaratan dalam format PDF
- Lakukan validasi permohonan
- Cetak e-kitir sebagai bukti pengajuan
KTP yang sudah jadi akan dikirim ke kelurahan untuk diambil pemohon.
Beberapa daerah lain juga melayani lewat WhatsApp resmi atau aplikasi lokal. Warga disarankan mengecek informasi Dukcapil setempat.
Berapa Lama Proses Cetak Ulang KTP?
Waktu penyelesaian bervariasi.
Jika blangko tersedia, KTP baru bisa selesai dalam satu hari atau maksimal dua hari kerja.
Beberapa daerah bahkan menerapkan layanan one day service.
Tidak ada perekaman ulang sidik jari, foto, atau tanda tangan selama data tidak berubah, sehingga proses relatif cepat.
Pentingnya Segera Mengganti KTP Hilang atau Rusak
KTP yang rusak atau hilang berisiko menghambat banyak urusan penting.
Mulai dari transaksi keuangan, pelayanan kesehatan, hingga administrasi pendidikan.
Mengurus cetak ulang lebih cepat jauh lebih aman daripada menunda atau menggunakan jasa calo. (mis/red)

