Kejari Bireuen Musnahkan Sabu 800 Gram dan 88 Kg Ganja
Bireuen, relasinasional.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (10/2/2026). Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Bireuen, Aceh.
Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara, mulai narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda (OHARDA), hingga perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).
Kepala Kejari Bireuen Yarnes, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan itu. Hadir pula Kasat Reskrim Polres Bireuen, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dari perkara narkotika, jaksa memusnahkan sabu seberat 800,3 gram dari 10 perkara. Selain itu, ganja dengan total berat 88.379,87 gram dari empat perkara turut dimusnahkan.
Tak hanya narkoba, Kejari Bireuen juga memusnahkan 1.050 butir obat keras. Sejumlah barang pendukung kejahatan ikut dihancurkan, seperti telepon genggam, bong, timbangan, hingga alat kemasan.
Untuk perkara OHARDA, barang bukti yang dimusnahkan antara lain parang, gunting, kunci, tang, dan tas selempang. Sementara dari perkara Kamnegtibum dan tindak pidana umum lainnya, jaksa memusnahkan pakaian serta ratusan kitab.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Khusus sabu, pemusnahan dilakukan dengan mencampurkannya ke dalam air agar tak bisa digunakan lagi. Barang bukti berupa kitab dimusnahkan dengan cara direndam.
Kejari Bireuen menegaskan proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap tahapan, mulai pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan untuk mencegah penyimpangan.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (mis/red)

