Waspada Najis di Wajah, Ini Daftar Kosmetik Halal dan Cara Memastikannya Jelang Regulasi 2026
![]() |
| Halal Indonesia |
Industri kecantikan di Indonesia akan memasuki babak baru. Mulai 17 Oktober 2026, pemerintah mewajibkan seluruh produk kosmetik yang beredar dan diperdagangkan di Tanah Air untuk memiliki sertifikat Cek Halal MUI. Regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjamin keamanan, kualitas, dan ketenangan batin bagi konsumen, khususnya masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas di negeri ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggencarkan sosialisasi kepada produsen dan konsumen agar siap menyambut tenggat waktu tersebut. Kebijakan ini disambut positif sebagai bentuk perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk lokal di pasar global.
Mengapa Kosmetik Harus Halal?
Kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan aturan turunannya, PP Nomor 42 Tahun 2024. Namun, di luar aspek legalitas, terdapat alasan fundamental mengapa kehalalan kosmetik menjadi sangat krusial:
Risiko Tertelan dan Masuk ke Tubuh
Produk kosmetik seperti lipstik, lip balm, dan perawatan mulut memiliki potensi besar untuk tertelan secara tidak sengaja. Oleh karena itu, standar kehalalannya harus setara dengan produk makanan dan minuman.
Pengaruh terhadap Ibadah (Thaharah)
Kosmetik yang menempel di kulit berkaitan erat dengan sah atau tidaknya ibadah. Jika produk mengandung bahan najis (seperti turunan babi atau alkohol yang tidak sesuai syariat) atau menghalangi air wudhu (tidak tembus air/waterproof tanpa teknologi khusus), maka status kesucian pengguna menjadi batal.
Jaminan Keamanan dan Kebersihan
Label halal bukan hanya soal agama, tetapi juga indikator bahwa produk diproses secara higienis dan bebas dari bahan berbahaya. Hal ini menjadi nilai tambah (value added) bahkan bagi konsumen non-Muslim yang mengutamakan gaya hidup bersih.
"Proses sertifikasi halal memastikan bahwa seluruh bahan dan proses pembuatan kosmetik melalui pengujian yang ketat untuk menjamin tidak ada unsur haram atau tidak suci di dalamnya," jelas laporan dari Tirto.id.
Cara Memastikan Kehalalan Produk Kosmetik
Di tengah membanjirnya produk kecantikan lokal maupun impor, konsumen dituntut lebih cerdas dalam memilih. Berikut langkah praktis memastikan status halal kosmetik:
Periksa Logo Halal Indonesia: Pastikan terdapat logo halal resmi berbentuk gunungan wayang berwarna ungu pada kemasan, disertai nomor registrasi yang valid.
Cek via Aplikasi/Website Resmi: Lakukan pengecekan silang melalui situs halalmui.org atau bpjph.halal.go.id dengan memasukkan nama produk atau produsen.
Teliti Komposisi Bahan: Baca label ingredients. Hindari bahan yang meragukan atau tidak jelas asal-usulnya.
Verifikasi Sertifikat Luar Negeri: Untuk produk impor, pastikan memiliki sertifikat dari lembaga yang diakui MUI/BPJPH, seperti JAKIM (Malaysia) atau IFANCA (Amerika).
Daftar Kosmetik Populer yang Sudah Bersertifikat Halal
Sejumlah merek kosmetik ternama di Indonesia telah proaktif mengantongi sertifikat halal jauh sebelum tenggat waktu 2026. Langkah ini membuktikan komitmen mereka terhadap kebutuhan konsumen Indonesia. Berikut beberapa di antaranya:
| Kategori | Merek | Keterangan |
| Lokal (Pionir) | Wardah, Sariayu Martha Tilaar | Dikenal sebagai pelopor kosmetik halal. |
| Remaja & Dewasa Muda | Emina, Make Over | Fokus pada tren terkini dengan harga terjangkau. |
| Skincare & Viral | Somethinc, Avoskin, Azarine | Populer dengan produk serum dan sunscreen. |
| Ekonomis | Madame Gie, Purbasari, Viva | Menawarkan kualitas dengan harga bersahabat. |
| Internasional (Regional) | Safi | Merek asal Malaysia yang kuat di segmen anti-aging. |
Merek-merek lain seperti Skintific, MS Glow, Scarlett, dan Hanasui juga tercatat telah memiliki sertifikasi kosmetik halal, memperluas opsi bagi konsumen untuk tampil cantik sekaligus tenang secara syariat. (ads/red)

