Ketum PPWI Divonis 9 Bulan, Ismail Sarlata : Benarkah dapat Mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ?

relasinasional
07 Juli 2022 | 12:00 WIB Last Updated 2024-08-23T16:28:55Z
Aliansi Media Indonesia


PEKANBARU, RIAU - Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI), sesalkan akan putusan Pengadilan Negeri Sukadana yang telah memvonis perkara hukum Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke,S.Pd,M.Sc,MA dengan hukuman Vonis 9 bulan Penjara.


"Kita selaku Insan Pers yang tergabung di Aliansi Media Indonesia,kecewa akan Keputusan Hukum yang telah diberikan oleh pihak PN Sukada melalui Majelis Hakim, yang telah memvonis Ketum PPWI Wilson Lalengke" ucap Ismail Sarlata penuh dengan kecewa, kepada Wartawan via WhatsApp.Kamis (07/07/2022).


Kasus yang ditangani oleh PN Sukada Lampung Timur, akan kasus dugaan pidana yang disangkakan Ketum PPWI Wilson Lalalengke. Apakah diduga dapat mencemari, Pancasil sila ke 2 ' Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 ayat (1), pasal 28G ayat (2) serta Spremasi hukum yang seadil-adilnya ?


Tidak hanya itu saja,kasus sebagaimana tersebut diatas dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat seluruh Indonesia dan bahkan di mata Internasional (Dunia) akan sistim Peradilan yang ada di Indonesia.tambah Ismail Sarlata


"Kami Insan Pers Indonesia yang tergabung di Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI), memohon kepada pak Wilson Lalengke untuk tetap semangat melalui Kuasa Hukumnya tunjukkan hukum di Indonesia itu adik seadil-adilnya dengan terus berjuang menegakkan keadilan di Bumi Pertiwi Indonesia" pinta Ismail Sarlata


Dan kami Insan Pers Indonesia,memohon kepada YTH Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, YTH Kejaksaan Agung RI serta seluruh Pemerintah yang ada di Kepemerintahan Pusat mohon untuk dapat melihat kebawah dan kedaerah akan penegakan Spremasi Hukum, apakah sistim yang diterapkan sudah benar?


Serta meminta kepada seluruh Insan Pers di seluruh Wilayah Kesatuan Republik Indonesia, berhati-hatilah dalam bertindak yang berujung pada kerugian pada diri kita serta orang-orang di sekeliling kita yang kita cintai akan penerapan hukum nantinya.


“Hanya karena robohkan karangan bunga seseorang bisa divonis 9 bulan" ucap Ismail Sarlata sambil tersenyum, saat menyampaikan pres rilisnya kepada wartawan.


Semoga, dugaan penerapan hukum diwilayah hukum PN Sukada Lampung Timur, menjadi pelajaran yang paling berharga untuk kita semua, selaku Insan Pers dan seluruh masyarakat Indonesia, Aamiin. tutup Ismail Sarlata (DPP AMI)



==========

Helman

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketum PPWI Divonis 9 Bulan, Ismail Sarlata : Benarkah dapat Mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ?

Trending Now