![]() |
Mengecek status penerima BSU 2025 tahap 2 melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id menggunakan ponsel. [Foto: Tangkapan Layar/Ist] |
Jakarta — Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua per Juli ini. Sebanyak 4,5 juta pekerja berhak menerima Rp600 ribu untuk dua bulan, dengan status penerima bisa dicek di situs resmi bsu.kemnaker.go.id menggunakan NIK.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi syarat: WNI dengan NIK aktif, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori penerima upah), bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN/TNI/Polri, dan belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sama. Jika terbukti tak memenuhi syarat, dana wajib dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek BSU Tahap 2
Untuk mengecek status penerima:
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id
- Pilih menu Cek NIK Penerima BSU
- Masukkan NIK dan kode CAPTCHA
- Klik Cek Status
Nantinya muncul salah satu dari 5 notifikasi berikut:
- NIK memenuhi kriteria calon penerima: Lolos verifikasi awal, tunggu proses lanjut.
- Ditetapkan sebagai penerima batch 1: Dana cair via bank Himbara (BRI/BNI/Mandiri/BTN) atau BSI.
- Kendala rekening: Pencairan dialihkan lewat PT Pos Indonesia.
- Dana tersalurkan ke Bank…: BSU sudah masuk rekening.
- NIK tidak memenuhi syarat: Gugur karena tak memenuhi kriteria.
Cara Cairkan BSU di Kantor Pos
Penerima dengan notifikasi kendala rekening bisa mencairkan dana di kantor pos mulai 3 Juli:
- Unduh aplikasi Pospay untuk cek status BSU
- Tunjukkan QR Code dari aplikasi ke petugas
- Bawa KTP asli
- Tanda tangan kuitansi, terima uang tunai
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan:
"Penyaluran tahap 2 menjangkau 4.535.422 pekerja. Proses validasi berlapis menyebabkan status bisa berubah sewaktu-waktu. Pastikan cek berkala di situs resmi."
Sebelumnya, tahap pertama sudah tersalurkan ke 3,69 juta pekerja. Penyaluran tahap kedua ditargetkan rampung akhir Juli 2025.
Catatan Penting
- Status bisa berubah seiring validasi data.
- Cek berkala di situs resmi untuk memastikan.
- Jika ada masalah, hubungi call center Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Waspada penipuan, hanya akses informasi melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Detail lengkap tentang syarat dan ketentuan bisa dilihat di Permenaker No. 5 Tahun 2025. (mis)