Iklan

Terkait Polemik Bendera Aceh, Anggota DPRA F-PKS Nyatakan Sikap : Pemerintahan Aceh Harus Hadirkan Kepastian Hukum Sesuai MoU Helsinki Antara GAM dan RI

relasinasional
28 Desember 2021 | 23:46 WIB Last Updated 2021-12-28T18:53:25Z

Terkait Polemik Bendera Aceh, Anggota DPRA F-PKS Nyatakan Sikap : Pemerintahan Aceh Harus Hadirkan Kepastian Hukum Sesuai MoU Helsinki Antara GAM dan RIFoto : dr. Purnama Setia Budi, Sp. OG saat menyampaikan dan menyerahkan hasil pendapat akhir Fraksi PKS DPR Aceh di ruang rapat
 

Relasi Nasional | Banda Aceh - Terkait polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang beberapa waktu lalu yang kini menjadi perbincangan hangat masyarakat Aceh maka Anggota DPRA Fraksi PKS juga turut menyatakan sikap

Hal ini disampaikan langsung oleh dr. Purnama Setia Budi, Sp. OG dalam rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Qanun Aceh, Selasa, 28 Desember 2021

Dalam hasil pendapat akhirnya, Anggota DPRA Fraksi PKS menyatakan bahwa Pemerintahan Aceh haruslah menghadirkan kepastian hukum kepada para pihak sesuai komitmen damai yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Permerintah Republik Indonesia (RI) dengan batas waktu yang tidak terlalu lama, demi menghindari benturan regulasi dan multitafsir hukum


Anggota DPRA Fraksi PKS menjelaskan polemik terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera Aceh sudah disahkan oleh DPRA pada tahun 2013. Jadi, kekosongan hukum dalam ruang cooling down antara Aceh dan Jakarta berdampak pada kelompok masyarakat sipil di Aceh yang rindu akan kedamaian dan identitas Ke-Acehan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan hasrat untuk mengibarkan Bendera Aceh

Selain itu, berdasarkan hasil pendapat akhir fraksi diruang persidangan juga menyebutkan bahwa Fraksi PKS DPR Aceh menyatakan menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022 - 2037, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Rakyat Aceh, dan Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal untuk ditetapkan sebagai Qanun Aceh


Hadir dalam sidang rapat tersebut Gubernur Aceh, Wali Nanggroe atau yang mewakili, unsur Forkopimda Aceh, Pimpinan Universitas Negeri dan Swasta, OKP, Ormas, Pers dan lainnya


Semoga Qanun Aceh yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah Aceh agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh, tutup Purnama dalam penyampaian pendapat akhir dari fraksi PKS

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Polemik Bendera Aceh, Anggota DPRA F-PKS Nyatakan Sikap : Pemerintahan Aceh Harus Hadirkan Kepastian Hukum Sesuai MoU Helsinki Antara GAM dan RI

Trending Now

Iklan