Iklan

Sambut Ramadhan 1443 H, Berikut Tips Dosen Pascasarjana Umuslim Cara Mengetahui Daging Aman, Sehat, dan Halal

relasinasional
27 Maret 2022 | 20:33 WIB Last Updated 2022-03-27T13:33:50Z

Sambut Ramadhan 1443 H, Berikut Tips Dosen Pascasarjana Umuslim Cara Mengetahui Daging Aman, Sehat, dan HalalFoto : Dr. Ir. Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM., ASEAN Eng., Dosen Pascasarjana Universitas Almuslim

 

Relasi Nasional | Artikel - Bulan Suci Ramadhan tahun 2022 diperkirakan pada tanggal 3 April 2022 (1 Ramadhan 1443 H). Tradisi masyarakat Aceh dalam penyambutan bulan suci ramadhan ada yang dinamakan hari Meugang Kecil dan Meugang Besar. Seiiring dengan kegiatan tradisi tersebut permintaan daging ternak seperti daging sapi, daging kerbau, daging kambing, daging ayam, dan daging itik sangat tinggi ditambah dengan kondisi saat ini dari Pandemi Covid-19 telah menjadi Endemi sehingga masyarakat akan beramai-ramai ke pasar.

 

Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan tentang daging ternak yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat sebagai nutrisi nilai tambah dan stamina daya tahan tubuh.

 
Kita ketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah mengatur kegiatan Daging ASUH dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian dan Standarisasi Nasional Indonesia tentang daging. Daging adalah bagian dari karkas ternak yang telah dipisahkan dari bagian isi perut, kepala, dan kaki. Daging yang baik dan sehat adalah daging yang dihasilkan atau berasal dari hewan yang sehat (Lawrie, 1979, SNI, 1999), dan daging yang layak dikonsumsi adalah daging yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal atau disingkat ASUH (Permentan No. 413 th. 1992).

 

Mari kita bahas terkait dengan pengertian ASUH itu sendiri yaitu (1) Daging Aman adalah daging yang tidak mengandung zat kimia atau mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan manusia, seperti adanya jasad renik penyebab penyakit, racun, residu antibiotika, pestisida, logan berat, kerikil, pecahan kaca, rambut, bulu dan benda lain tidak lazim yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan telah dilakukan Pemeriksaan Klinis Ternak; (2) Daging Sehat yaitu daging yang diperoleh dari ternak yang sehat tidak sakit saat disembelih serta tidak mengandung kuman penyebab penyakit maupun racun yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat; (3) Daging Utuh yaitu daging ternak berasal dari satu jenis ternak secara keseluruhan, tidak dipalsukan atau dicampur dengan daging jenis ternak lainnya dan dipotong dalam bentuk potongan atau irisan secara rapi tidak tercabik-cabik; dan (4) Daging Halal adalah terkait penangganan dari ternak sampai penjualan daging ternak yang sesusai dengan aturan agama islam.

 
Untuk mendapatkan Daging ASUH ini, faktor yang sangat menentukan sekali adalah Pertama, Sistem Pemeliharaan Ternak, yaitu terkait dengan jenis dan cara pemberian pakan serta sistem pemeliharan ternak yang baik. Jenis pakan berpengaruh pada kualitas daging ternak yang dihasilkan atau nilai gizi yang dikandung daging, begitupula cara pemberian pakan dan pemeliharaan yang baik kepada ternak (Welfare dan Islami); Kedua, Sistem Rumah Potong Hewan/ Unggas, diharapkan RPH/U memiliki fasilitas sistem sanitasi yang bersih dan higinitas yang baik dan tehnik penyembelihan yang syar’i sehingga terhindari dari ketidakhalalan dan mirkoorganisme yang sangat mudah terkontaminasi dengan daging atau karkas, sebagaimana pernah disampaikan pada Suara Aceh tanggal 21 Februari 2022 dengan Tema Hindari Daging Terkontaminasi Bakteri pada Sistem Rumah Potong Unggas; Ketiga, Sistem Pengolahan, dalam pengolahan daging alat dan bahan yang digunakan pada saat pengolahan daging yang tidak membahayakan dan tidak menghilangkan atau mengurangi nilai-nilai nutrisi atau gizi daging, dan Keempat, Sistem Pemasaran seperti penggunaan alat transportasi daging yang bersih dari limbah darah ternak sebelumnya, kemudian tehnik penangganan daging dalam kemasan yang baik yaitu tertutup karena nilai gizi pada daging sangat mudah terkontaminasi dari mikroorganisme seperti E.Colli yang dapat membuat sistem pencernaan manusia terganggu atau dalam bentuk daging beku (frozen meat) pada saat penjualan daging, dan pada saat penjualan pastikan juga meja display daging yaitu bersih dari darah, potongan sisa daging kecil sebelunya, tidak ada lalat dan tidak bercampur dengan daging ternak yang tidak halal.

 
Diharapkan dengan adanya pengetahuan dan pemahaman tentang Daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal oleh Pemerintah Daerah dapat menyediakan, memfasilitas dan pengawasan sarana dan prasana yang mendukung utnuk mendapatkan daging ASUH dan mampu menghasilkan kualitas daging ternak yang terbaik untuk dipasarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, bagi Pelaku Usaha Peternakan dapat melakukan tehnik atau cara penanganan daging ternak dari on-farm sampai dengan off-farm layak untuk dikonsumsi oleh konsumen, dan bagi Masyarakat akan cerdas dalam memilih daging ASUH di pasar, serta bagi para akademisi dapat melakukan penelitian lanjutan terkaitan kegiatan untuk menghasilkan daging ASUH tersebut.

 
Aktivitas penyediaan daging ASUH ini dapat menghasilkan lingkungan yang sehat dan bersih pada lingkungan biotik ataupun abiotik disekitar masyarakat serta akan menjadi budaya masyarakat lokal . Dibeberapa negara penyediaan daging ASUH ini melampirkan Sertifikat Halal (Halal Certificate), di Indonesia sertifikat halal banyak terdapat pada olahan produk makanan dan minuman, serta produk kosmetik sedangkan pada Daging ASUH ini masih rendah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Halal Science Center (HRC) Bapak Prof. Khaswar Syamsu bahwa 85% Rumah Potong Hewan di Indonesia belum memiliki sertifikat halal berdasarkan hasil kajian HRC dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2021 terkait RPH Halal di Indonesia.
Aceh merupakan salah satu propinsi di Indonesia yang mayoritasnya adalah beragama Islam, sangat disayangkan bila kegiatan usaha peternakan yang ada saat ini masih tertinggal dari propinsi lainnya atau bahkan negara lain yang cara penangganannya dari hulu - hilir kearah ASUH dan sudah memiliki Sertifikat Halal. Agama Islam juga mengajarkan kita untuk memakan makanan yang halal dan baik yaitu pada Surah Al Baqarah Ayat 168 yaitu


Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (Al-Maidah, Ayat: 88)

 

Berdasarkan ayat tersebut maka kita dianjurkan untuk mengkonsumsi yang halal tentunya baik (Halal dan Thoyib), sehingga sangatlah diharapkan daging dan olahan daging sampai ke meja konsumen menjadi daging yang ASUH meskipun belum memiliki Sertifikat Halal.

 

Penulis.
Dr. Ir. Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM., ASEAN Eng.

Dosen Pascasarjana Prodi PSL Universitas Almuslim
Ketua Koorditor ISPI Wilayah Tengah Aceh
Wakil Koodinator MIPI Wilayah Aceh  

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sambut Ramadhan 1443 H, Berikut Tips Dosen Pascasarjana Umuslim Cara Mengetahui Daging Aman, Sehat, dan Halal

Trending Now

Iklan