Iklan

Moment Peringatan Hari Kartini 2022, Sitti Zubaidah : Perempuan Aceh Harus Cerdas Tangkal Informasi Hoaks

relasinasional
23 April 2022 | 10:11 WIB Last Updated 2022-04-23T03:11:15Z

Moment Peringatan Hari Kartini 2022, Sitti Zubaidah : Perempuan Aceh Harus Cerdas Tangkal Informasi HoaksFoto : Dr. Ir. Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM., ASEAN Eng, Ketua Pusat Pengembangan Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual Universitas Almuslim
 

Relasi Nasional | Artikel - Memperingati Hari Nasional Pejuang Perempuan Indonesia salah satunya yaitu R.A. Kartini pada tanggal 21 April 2022, mengingatkan kepada perempuan Indonesia untuk terus berkibar dan berkontribusi dalam membangun bangsa dan negara Republik Indonesia dengan berbagai profesi yang disandang di era revolusi 4.0 saat ini.

Salah satu kontribusi perempuan Indonesia adalah tanggap terhadap berita atau informasi yang disebarkan melalui Media Literasi Digital. Maraknya berita kebohongan (Hoaks) yang dikemas dengan cara baik agar berita tersebut menarik dan mendapatkan kepercayaan bagi pembacanya beredar secara cepat saat ini dalam hitungan detik tersebar ke berbagai generasi melalui media digital sehingga menuntut kita semua untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi dan menyebarkan berita dengan memverifikasi atau tabayyun terlebih dahulu agar tidak terjadi dampak negatif kepada individu, kelompok atau negara hanya untuk mencari keuntungan secara sosial, ekonomi, politik dan atau lainnya oleh pihak individu, kelompok atau organisasi penyebar hoaks (Buzzer).

Berdasarkan laman Nord VPN di Era Digitalisasi ini terdapat 3 jenis hoaks yang sering disebarkan melalui konten di media sosial, email dan juga software. Salah satu contohnya terkait berita hoaks tentang Vaksin Covid-19 dimana Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir media sosial terkait dengan berita hoaks tersebut, hingga tanggal 18 April 2022 ini yang tersebar adalah di facebook 2.605 sebaran, 112 sebaran di Twitter, dan 43 sebaran di Youtube, 24 sebaran di TikTok, dan 21 Sebaran di Instagram, belum lagi berita dari sektor ekonomi, sosial dan budaya serta politik yang dapat dilihat pada situs https://kominfo.go.id/

Tujuan dari penyebaran berita bohong (Hoaks) adalah (1) untuk merusak pencitraan atau reputasi seseorang/ kelompok, (2) sebagai bentuk berpartisipasi tanpa melihat benar atau tidak berita yang diebarkan, (3) sebagai eksistensi diri bahwa terlebih mengetahui berita yang terjadi, (4) sebagai profesi bayaran untuk menyebarkan berita bohong kepada, (5) untuk provokasi kepada seseorang atau kelompok dan (6) untuk mewujudkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dampak dari penyebaran berita bohong (Hoaks) ini dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada seseorang, kelompok atau bahkan negara bahkan permusuhan atau kebencian. Oleh karena itu diperlukan masyarakat yang beriman, cerdas, kreatif, inovatif dan tanggap terhadap informasi atau berita yang beredar di media digital apakah benar atau tidak benar (hoaks).

Propinsi Aceh, berdasarkan Portal Data Umat Kementerian Agama RI Tahun 2022 yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu 5.176.308 jiwa (98,53%) dari total populasi 5.253.512 jiwa, diharapkan dapat mengimplementasikan perintah agama dalam menangkal setiap berita ataupun informasi yang beredar di masyarakat aceh, apakah melalui media digital dan atau media non digital sebagaimana Firman Allah Swt “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS al-Hujurat:6).

Orang Fasik adalah orang yang tidak beriman kepada Firman Allah dan Hadist Rasulullah SAW. Pada Surah An Nahl Ayat 105 bahwa “Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan hanya orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah dan mereka itulah pembohong.” dan Rasulullah bersabda: “Hendaklah kalian jujur karena ia mendekati surga dan jauhilah kalian dengan kebohongan atau dusta karena ia mendekati neraka". (HR. Bukhari).

Pernyataan tersebut atas menyerukan kepada kita agar menghindari penyebaran kebohongan dan bertabayyun terlebih dahulu atau memverifikasi setiap informasi yang kita terima. Dengan kehadiran Organisasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) pada tahun 2016 di Indonesia untuk mensosialisasikan bahaya informasi bohong (hoaks) dan meningkatkan imnunitas masyarakat Indonesia terhadap informasi atau berita anti hoaks, telah tersertifikasi International Fact and Check Network (IFCN) Signatory pada tahun 2019, serta telah bekerjasama dengan 19 pihak profesional dari berbagai Lembaga, lebih 1000 orang relawan yang bergabung yang berada di 26 Kabupaten/ Kota di Indonesia sejak tahun 2017 memiliki dampak yang luar biasa pada beberapa kegiatan peningkatan literasi digital kepada masyarakat Indonesia yaitu lebih dari 50.000 orang telah mendapatkan edukasi secara luring dan begitu juga selama Pandemi Covid 19 secara daring, serta penggunaan aplikasi hoaks tools yang tersedia di Aplikasi Store untuk mencari kebenaran fakta yang tersebar lebih dari 10.000 kali penggunaannya.

 

Moment Peringatan Hari Kartini 2022, Sitti Zubaidah : Perempuan Aceh Harus Cerdas Tangkal Informasi Hoaks



Jika kita melihat penyebaran berita kebohongan sudah ada dari dulu, namun kondisi Era Digitalisasi ini sangatlah tinggi hanya dengan sebuah Android dan satu jari menggunakan jaringan internet dapat menghancurkan reputasi nama baik seseorang, kelompok atau organisasi sebagaimana penjelasan sebelumnya dampak dari hoaks. Jika dilihat dari pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Internet terkait berita kebohongan seperti menggunggah/ mengunduh ciptaan lagu, video, foto, gambar, tulisan orang lain secara tanpa hak dan membuat website dengan menggunakan gambar/ foto/ layout/ design/ video orang lain secara tanpa hak yang sudah terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kemudian disebarluarkan untuk mencari keuntungan pribadi dapat dikenakan sanksi selain sanksi pelanggaran Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (UU ITE)

Kegiatan pelatihan dengan tema Perempuan Tangkal Hoaks pada Sabtu, 16 April 2022 di Hotel Kriyad Meuraya Kota Banda Aceh yang disponsori oleh USAID dan Internews, saya sebagai Relawan MAFINDO Aceh diminta oleh Pihak MAFINDO agar dapat memaparkan tentang apa itu MAFINDO, begitu juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh Bapak Juli Amin terkait kode etik jurnalistik, serta Pemeriksa Fakta MAFINDO Bapak Dedy Helsyanto tentang cara memeriksa fakta literasi melalui perangkat digital hoaks di era revolusi 4.0 yang penuh dengan Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity (VUCA) kepada lebih kurang 30 peserta dari perwakilan beberapa Komunitas Perempuan Aceh terkait Perempuan Tangkal Hoaks yaitu dari PKK Gampong Santan, OVOP Banda Aceh, Smartfren Community, Perempuan Peduli Leuser, Gam Inong Blogger, CiNeuBa, ACSE, Disabilitas Aceh, AJI Aceh, Flower Aceh, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, AMSI Aceh, MATA Aceh, Perwira Aceh, Pulih Aceh dan RPuK merupakan suatu bentuk kegiatan pemberdayaan perempuan Indonesia yang tangkal hoaks secara umum dan juga suatu bentuk kepedulian kepada masyarakat aceh yang cerdas dalam menanggapi berita atau informasi yang beredar di Propinsi Aceh khususnya dan juga Indonesia pada umumnya serta mampu memeriksa informasi yang beredar dalam bentuk narasi, foto, video, dan lokasi tersebut yang dapat diakses dari berbagai platform untuk mengetahui apakah informasi tersebut benar atau hoaks sehingga dapat memberikan andil dalam membantu mewujudkan masyarakat aceh yang cerdas dan peka terhadap berita hoaks, karena perempuan merupakan garda terdepan dalam menentukan kualitas lingkungan kehidupan keluarga dan publik bahkan bernegara yang dimulai dari generasi saat ini sampai generasi/ pemimpin dimasa mendatang.

Menjelang Pilkada Tahun 2024, berita hoaks akan terus meningkat baik melalui narasi, photo, video dan sebagainya selain di sektor ekonomi, sektor sosial dan budaya, sektor kesehatan sektor lainnya yang telah beredar saat ini. Semoga kita dapat cerdas dalam memilah dan memverifikasi atau bertabayyun dari semua berita atau informasi yang kita dengar dan kita baca sebelum kita sebarkan melalui media digital maupun non media digital.


Penulis:
Dr. Ir. Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM., ASEAN Eng sebagai :

  • Ketua Pusat Pengembangan Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual Universitas Almuslim
  • Dosen Pascasarjana Prodi PSL Umuslim
  • Anggota Relawan MAFINDO Aceh
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Moment Peringatan Hari Kartini 2022, Sitti Zubaidah : Perempuan Aceh Harus Cerdas Tangkal Informasi Hoaks

Trending Now

Iklan