![]() |
Gambar Ilustrasi: Petugas BPJS Kesehatan melayani sepasang orang tua yang sedang mendaftarkan bayi baru lahir mereka sebagai peserta JKN-KIS di kantor layanan BPJS. |
Relasi Nasional - Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk bayi yang baru dilahirkan. Orang tua yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) harus segera mendaftarkan bayinya paling lambat 28 hari setelah tanggal kelahiran.
Pendaftaran BPJS bayi baru lahir bisa dilakukan dengan mudah, baik oleh peserta mandiri (PBPU) maupun peserta penerima upah (PPU). Prosesnya pun semakin praktis, baik secara offline maupun melalui aplikasi Mobile JKN.
Apakah BPJS Bayi Baru Lahir Otomatis Ikut Ibunya?
Bayi baru lahir secara otomatis mengikuti kepesertaan ibunya, namun tetap harus didaftarkan paling lambat 28 hari setelah lahir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur bahwa bayi baru lahir wajib menjadi peserta aktif JKN-KIS sejak dini.
Dengan mendaftarkan bayi ke BPJS, orang tua memastikan anak mendapatkan perlindungan kesehatan sejak awal kehidupan. Meski begitu, perlu dicatat bahwa ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS sesuai regulasi terbaru.
Syarat Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Berdasarkan Jenis Kepesertaan
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, penting untuk memahami syarat pendaftaran sesuai dengan jenis kepesertaan ibu.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bayi dari ibu peserta PBI secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS PBI. Syarat yang harus dibawa saat mendaftar:
- Nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lain
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bayi baru lahir dari peserta PPU, anak pertama hingga ketiga, dapat langsung didaftarkan dengan status aktif mengikuti orang tua. Pendaftaran dilakukan oleh instansi atau badan usaha. Dokumen yang dibutuhkan:
- Nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran dari tenaga kesehatan
- Bayi yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
3. Peserta Mandiri (PBPU dan BP)
Untuk peserta mandiri, berikut syarat dokumen yang harus disiapkan:
- Nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran
- Buku rekening bank (jika belum autodebit)
- Perubahan data bayi (nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin) dilakukan maksimal tiga bulan sejak lahir
Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Secara Offline
Anda bisa mengurus BPJS bayi baru lahir dengan mendatangi layanan berikut:
1. Mobile Customer Service (MCS)
- Datangi lokasi MCS sesuai jadwal
- Bawa dokumen sesuai jenis kepesertaan
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan
2. Mal Pelayanan Publik
- Kunjungi mal pelayanan publik dengan membawa dokumen lengkap
- Isi data peserta pada formulir
3. Kantor Cabang BPJS Kesehatan
- Kunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan
- Bawa dokumen dan lakukan perubahan data anggota BPJS
- Isi data bayi sesuai ketentuan
Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir di Aplikasi Mobile JKN
Jika Anda ingin daftar secara daring, ikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan login
- Pilih menu “Daftar Peserta Baru”
- Setujui ketentuan pendaftaran
- Masukkan NIK bayi, kode Captcha, dan data keluarga
- Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan
- Masukkan alamat email aktif, lalu klik “Simpan”
- Masukkan kode verifikasi dari email
- Lakukan pembayaran premi melalui virtual account
- Bayi akan aktif sebagai peserta setelah pembayaran berhasil
Perlu diingat, iuran BPJS bayi baru lahir wajib dibayarkan sejak tanggal kelahiran, bukan sejak waktu pendaftaran.
Pendaftaran BPJS bayi baru lahir adalah langkah penting dalam memastikan akses kesehatan yang merata sejak dini. Dengan memahami syarat dan prosedurnya, orang tua bisa lebih siap mengurus tanpa kendala. (mis)