![]() |
Polda Sumsel merilis kasus penjualan konten pornografi oleh ayah dan anak di Palembang dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025). |
Palembang - Ayah dan anak di Palembang diringkus polisi setelah ketahuan menjual konten porno lewat medsos dan video call seks (VCS). Uang haram Rp70 juta hasil bisnis itu dihamburkan untuk pesta sabu, dugem, dan main perempuan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap yakni Mulyadi (35), anaknya Leo Adi Pratama (20), dan rekannya Budi Sartono (28).
“Pelaku diam-diam merekam layar untuk memeras korban,” tegas Dwi di Mapolda Sumsel, Rabu (9/7/2025).
Mereka menawarkan dua layanan utama. Pertama, video asusila Rp200 ribu per file yang diunduh dari situs porno lalu dijual via akun Threads @mella_gemoyyy. Kedua, VCS Rp150 ribu per sesi melalui akun X (Twitter) INFO VIRAL INDONESIA.
Modus VCS dilakukan dengan dua ponsel: satu memutar video perempuan dari situs porno, satu lagi untuk merekam korban saat video call. Kamera diarahkan ke ponsel pertama supaya korban mengira sedang berinteraksi langsung.
Leo bertugas menjalankan VCS dan promosi konten, Budi mengunduh serta mengedit video, sementara Mulyadi meminjamkan ponsel dan rekening istrinya yang bekerja sebagai TKI di Malaysia. Rekening itulah yang menampung uang hasil transaksi.
Aksi ini berjalan sejak 2024 dan meraup sekitar Rp70 juta. “Uang itu dipakai foya-foya ke diskotek Kampung Baru, nyabu, dan main perempuan,” aku para tersangka.
Dari para pelaku, polisi menyita tiga ponsel, uang tunai Rp2,25 juta, buku rekening atas nama Astiani (istri Mulyadi), dan bukti transaksi digital. Ketiganya dijerat Pasal 4 dan 5 UU Pornografi serta UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Sekretaris Dinas Kominfo Sumsel Deswan Ahsani mengapresiasi pengungkapan kasus ini. “Masyarakat harus bijak menggunakan media sosial untuk hal positif,” ujarnya. (mis)